Koreksi Pasal 14
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Teks Saat Ini
(1).
Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah di daerahnya.
(2).
Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten dan kota.
(3).
Menteri dan/atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas propinsi.
Koreksi Anda
