Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN status kerusakan tanah sesuai dengan parameter yang dilampaui nilai ambang kritisnya berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, analisis dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). BAB V …
Koreksi Anda