Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi : a. penetapan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, tidak termasuk biomassa dari kegiatan budi daya perikanan; dan b. tata laksana pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.
Koreksi Anda