Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 197l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).