Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda