Koreksi Pasal 12
PP Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas oapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 sampai dengan Pasal9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Koreksi Anda
