Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a. pensiun pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tambahan penghasilan.
Koreksi Anda