STANDAR KINERJA ARSITEK
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.
(2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3) Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan studi awal Arsitektur;
b. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
c. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
d. perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
e. penyusunan dokumen perencanaan teknis;
dan/atau
f. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.
(4) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi:
a. perencanaan kota dan tata guna lahan;
b. manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
c. pendampingan masyarakat; dan/atau
d. konstruksi lain.
(5) Dalam hal pelayanan Praktik Arsitek dilakukan bersama dengan profesi lain, standar kinerja Arsitek mengacu pada standar kinerja bersama profesi dimaksud.
(6) Dalam menyesuaikan standar kinerja bersama profesi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Arsitek harus menjaga karakter, kompleksitas, dan kekhususan aspek keilmuan bidang Arsitektur.
(7) Arsitek berhak menolak untuk memberikan layanan yang tidak sesuai karakter, kompleksitas, dan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(1) Layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas rangkaian tahapan kerja.
(2) Dalam melakukan Praktik Arsitek, jenis layanan beserta tahapan kerja harus dicantumkan di dalam dokumen perjanjian kerja.
(3) Dokumen perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. lebih dari 1 (satu) jenis layanan Praktik Arsitek;
dan
b. mencakup sebagian dari tahapan kerja dalam setiap jenis layanan.
(4) Dalam hal Arsitek melanjutkan pekerjaan dalam rangkaian tahapan kerja dan/atau rancangan, Arsitek wajib untuk melakukan klarifikasi atas status pekerjaan Arsitek sebelumnya sesuai dengan kode etik profesi.
(1) Arsitek wajib melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek.
(2) Rekam kerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi paling sedikit:
a. rekaman mengenai laporan awal pekerjaan;
b. rekaman mengenai laporan antara pekerjaan;
c. rekaman mengenai hasil akhir pekerjaan; dan
d. risalah pertemuan dengan Pengguna Jasa Arsitek terkait dengan kemajuan pekerjaan.
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yaitu terpenuhinya sasaran kerja melalui mutu kedalaman informasi yang dimuat di dalam dokumen hasil kerja.
(2) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. substansi hasil kerja; dan
b. dokumen penyajian hasil kerja.
(3) Substansi hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terkait dengan pemenuhan kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika yang mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(4) Dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan kejelasan dan kelengkapan informasi dalam format dokumen penyajian hasil kerja yang diberikan.
(5) Format dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada standar format penyajian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
(6) Laporan kegiatan hasil kerja harus sesuai dengan dokumen perjanjian kerja.
Pemberian layanan Praktik Arsitek studi awal Arsitektur harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi:
a. tahap identifikasi; dan
b. tahap kesimpulan.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai kebutuhan, tujuan, dan batasan kegiatan.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai:
a. besaran, cakupan, dan tujuan studi;
b. lokasi objek studi ditinjau dari paling sedikit aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungannya;
c. peraturan tata ruang kota, kawasan, lingkungan, bangunan gedung, dan cagar budaya terkait lokasi objek studi;
d. kondisi teknis dan/atau kondisi pemanfaatan tapak dan bangunan terkait objek studi secara kualitatif maupun kuantitatif; dan
e. standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagai acuan manfaat dan hasil pekerjaan terkait objek studi.
(3) Dalam hal layanan studi awal Arsitektur yang dimaksudkan untuk dilanjutkan kepada layanan Praktik Arsitek terkait perancangan kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditambahkan substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai:
a. batasan perancangan;
b. pihak terkait dengan persetujuan rancangan;
c. kebutuhan tenaga ahli dan/atau profesi lain beserta sistem kolaborasi; dan
d. kebutuhan atas kegiatan lain yang mendahului dan/atau menyertai.
(4) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen identifikasi studi awal Arsitektur.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja terdiri atas:
a. saran atas kegiatan pendahuluan dan/atau lanjutan yang perlu dilakukan untuk memenuhi tujuan studi;
b. hasil kesimpulan survei atas objek studi terkait bangunan dan/atau lingkungan;
c. saran atas rancangan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi;
d. saran atas sistem kegiatan perancangan dan/atau pembangunan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi; dan/atau
e. penyusunan, pengembangan, atau perubahan kerangka acuan kerja perancangan.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a. analisis hasil identifikasi; dan
b. kesimpulan atau saran.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesimpulan studi awal Arsitektur.
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya harus
memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:
a. konsep rancangan Arsitektur;
b. pra rancangan Arsitektur;
c. pengembangan rancangan Arsitektur;
d. gambar kerja Arsitektur;
e. pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan
f. pengawasan berkala.
(2) Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus ke tahap evaluasi pasca huni.
(3) Tahap gambar kerja arstektur, tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi, tahap pengawasan berkala, dan tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.
(4) Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan yang meliputi aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rancangan; dan
d. peraturan terkait.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling
sedikit meliputi:
a. gubahan figur bangunan;
b. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau paling sedikit dari aspek sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang;
c. gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau paling sedikit dari aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan;
d. gagasan rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat;
e. gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan;
f. gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan;
g. gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan
h. gagasan rancangan terhadap prakiraan waktu perancangan dan pelaksanaan konstruksi.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi:
a. sketsa figur bangunan secara proporsional;
b. skema rancangan blok bangunan;
c. skema rancangan tapak bangunan;
d. skema denah, potongan, dan tampak bangunan;
dan
e. uraian gagasan rancangan.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan yang telah dirumuskan Arsitek
pada tahapan kerja sebelumnya;
b. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan berupa konsepsi rancangan; dan
c. terpenuhinya syarat ketentuan intensitas bangunan gedung.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya;
b. gubahan bentuk bangunan berskala;
c. tata letak ruang;
d. perkiraan luas bangunan;
e. garis besar rencana penggunaan material bangunan; dan
f. garis besar sistem konstruksi, struktur bangunan, dan instalasi teknis lain berdasarkan usulan tenaga bidang keilmuan terkait.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pra rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi gambar:
a. peta lokasi dan rancangan blok bangunan;
b. rencana tapak bangunan;
c. denah seluruh bangunan;
d. potongan menyeluruh;
e. tampak menyeluruh; dan
f. rencana parsial yang dibutuhkan memenuhi sasaran sesuai tahapan kerja.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. terwujudnya kepastian rancangan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
b. terwujudnya keselarasan sistem teknis yang terkandung di dalamnya;
c. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
d. terpenuhinya persyaratan terkait seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan lingkungan.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya;
b. bentuk dan koordinat bangunan berskala; dan
c. rancangan Arsitektur seluruh bagian serta penggunaan material.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengembangan rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi:
a. pengembangan penyajian hasil kerja dari tahap sebelumnya;
b. gambar teknik rencana seluruh bagian rancangan; dan
c. gambar teknik rencana parsial, rencana prinsip, dan/atau rencana perulangan.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. mendapatkan rencana anggaran biaya dan rencana waktu pekerjaan konstruksi yang wajar serta memenuhi persyaratan teknis dari calon pelaksana konstruksi; dan
b. membantu Pengguna Jasa Arsitek untuk memilih dan menugaskan pelaksana konstruksi serta merencanakan sistem pengawasan pelaksanaan konstruksi.
(2) Tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh Pengguna Jasa Arsitek.
(3) Dalam proses pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa Arsitek harus melibatkan Arsitek penanggung jawab rancangan secara menyeluruh atau sebagian dalam:
a. penyusunan dokumen perencanaan teknis;
b. pra kualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
d. menerima dan melakukan penilaian atas rencana anggaran biaya dan waktu pelaksanaan konstruksi dari calon pelaksana konstruksi;
e. memberikan rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada Pengguna Jasa Arsitek; dan
f. memberikan rekomendasi atas sistem pengawasan pelaksanaan konstruksi.
(4) Keterlibatan Arsitek secara menyeluruh atau sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.
(5) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a. dasar pemikiran dan pertimbangan Arsitek terkait aspek kebutuhan, tujuan, batasan, serta acuan manfaat dan hasil pembangunan; dan
b. penilaian dan/atau kesimpulan Arsitek.
(6) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rekomendasi Arsitek dalam pengadaan pekerjaan konstruksi.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. mendapatkan pertimbangan untuk MEMUTUSKAN tindakan terhadap permasalahan dalam pekerjaan konstruksi yang terkait dengan rancangan; dan
b. mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang termuat dalam substansi rancangan.
(2) Pekerjaan tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Dalam melakukan tahap kerja pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek berhak untuk:
a. melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa Arsitek untuk MEMUTUSKAN tindakan terhadap permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi;
b. memberikan penjelasan tambahan berupa gambar, tulisan, dan/atau syarat lain untuk memperjelas maksud dan pengertian terkait rancangan Arsitek;
c. memeriksa gambar (shop-drawing) sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d. memeriksa hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan rancangan dan/atau rencana kerja dan syarat teknis;
e. bekerja sama dengan bidang perancangan lain untuk menyesuaikan rancangan terhadap kondisi pekerjaan konstruksi;
f. mengajukan penyesuaian rancangan kepada Pengguna Jasa Arsitek untuk menyikapi
perkembangan kondisi pelaksanaan konstruksi;
dan
g. meminta dokumen gambar terbangun (as built drawing) kepada pelaksana konstruksi.
(4) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja dan/atau kegiatan paling sedikit meliputi:
a. pencatatan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan konstruksi;
b. keputusan Arsitek mengenai pemecahan masalah yang terjadi dalam pekerjaan konstruksi; dan
c. evaluasi pada tahap serah terima pekerjaan konstruksi.
(5) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen pengawasan berkala aspek Arsitektur atau berupa risalah rapat pengawasan pekerjaan konstruksi.
(6) Jenis dokumen atau risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. membantu pihak terkait dalam memberikan pertimbangan dan MEMUTUSKAN tindakan terhadap perkembangan dan/atau perubahan kebutuhan terkait penggunaan dan keandalan bangunan;
b. mengurangi risiko kegagalan bangunan yang terjadi akibat kesalahan tata cara pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
c. mempertahankan serta meningkatkan keandalan bangunan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
d. mempertahankan serta meningkatkan keandalan bangunan dalam menyikapi perkembangan zaman; dan/atau
e. memberikan landasan hukum terhadap aspek garansi maupun asuransi bangunan.
(2) Dalam melakukan tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek berhak untuk:
a. mendapatkan informasi, gambar terbangun (as built drawing), dan laporan serah terima pekerjaan konstruksi bangunan;
b. mendapatkan informasi dan gambar terbangun (as built drawing) mengenai perubahan pada aspek fisik bangunan pasca huni; dan
c. mendapatkan informasi perubahan pada aspek pemeliharaan dan penggunaan bangunan pasca huni.
(3) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a. evaluasi dari seluruh pihak terkait mengenai keandalan bangunan pasca huni;
b. evaluasi terhadap keandalan bangunan gedung dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
c. evaluasi perubahan bangunan secara struktural maupun non struktural berdasarkan gambar terbangun (as built drawing) dan kondisi saat evaluasi dilakukan;
d. analisis perbandingan antara konsep penggunaan dalam rancangan dengan realitas penggunaan bangunan pasca huni;
e. analisis perbandingan antara konsep keandalan bangunan dalam rancangan dengan realitas keandalan bangunan pasca huni; dan
f. kesimpulan dan/atau rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan.
(4) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen evaluasi pasca huni.
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:
a. konsep rancangan pelestarian Arsitektur;
b. pra rancangan pelestarian Arsitektur;
c. pengembangan rancangan Arsitektur;
d. gambar kerja Arsitektur;
e. pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan
f. pengawasan berkala.
(2) Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rangkaian tahapan kerja layanan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus mengenai tahap evaluasi pasca huni.
(3) Seluruh tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang:
a. memiliki Lisensi; dan
b. memiliki atau bekerja sama dengan tenaga ahli yang memenuhi syarat untuk menangani bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai cagar budaya.
(4) Dalam hal ditemukan informasi baru terkait aspek pelestarian pada setiap tahapan kerja, rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan kembali.
(5) Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan pelestarian Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a. ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan pelestarian yang telah dirumuskan Arsitek pada tahapan kerja sebelumnya;
b. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan berupa konsepsi rancangan;
c. terpenuhinya syarat ketentuan mengenai cagar budaya; dan
d. terpenuhinya syarat ketentuan intensitas bangunan gedung.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya;
b. gubahan bentuk bangunan berskala;
c. tata letak ruang;
d. perkiraan luas bangunan;
e. garis besar rencana penggunaan material bangunan;
f. garis besar sistem konstruksi, struktur bangunan, dan instalasi teknis lain berdasarkan usulan tenaga bidang keilmuan terkait; dan
g. perbandingan bentuk bangunan yang sudah ada dengan gubahan bentuk rancangan berskala.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pra rancangan pelestarian Arsitektur paling sedikit meliputi gambar:
a. peta lokasi dan rancangan blok bangunan;
b. rencana tapak bangunan;
c. denah seluruh lantai bangunan;
d. potongan bangunan;
e. tampak bangunan; dan
f. parsial atau detail bangunan dalam batas untuk memenuhi sasaran tahapan kerja.
Standar kinerja Arsitek pada tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.
Standar kinerja Arsitek pada tahap gambar kerja Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap gambar kerja Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Standar kinerja Arsitek pada tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14.
Standar kinerja Arsitek pada tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Standar kinerja Arsitek pada tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan tata bangunan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:
a. evaluasi; dan
b. perencanaan.
(2) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3) Dalam hal ditemukan potensi cagar budaya dalam seluruh rangkaian tahapan maka:
a. potensi tersebut harus diklarifikasi; dan
b. Arsitek berhak menunda pekerjaan untuk menunggu hasil klarifikasi.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rencana;
d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan
e. cagar budaya.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. evaluasi mengenai tata ruang dan wilayah pada lokasi proyek berada;
b. evaluasi mengenai keperluan dan kebutuhan manusia, kendaraan dan hal lain yang perlu dilakukan pada tapak atau lokasi proyek;
c. evaluasi mengenai sejarah, cagar budaya, dan langgam Arsitektur pada lingkungan sekitar lokasi proyek;
d. evaluasi mengenai kapasitas dan okupansi yang dimungkinkan dibuat di lokasi proyek;
e. evaluasi mengenai daya dukung lingkungan dalam penciptaan pembangunan berkelanjutan;
f. evaluasi mengenai sosial, ekonomi, dan budaya pada lokasi proyek;
g. evaluasi mengenai bentang alam/lanskap pada lokasi proyek; dan
h. rangkuman dan rekomendasi keseluruhan terkait dengan usulan rancangan.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen identifikasi perencanaan tata bangunan dan lingkungannya.
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan terkait aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rancangan;
d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan
e. cagar budaya dalam hal perencanaan kawasan dan/atau lingkungan cagar budaya.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. perencanaan gubahan dan kepadatan massa;
b. perencanaan guna, fungsi, dan kapasitas bangunan;
c. perencanaan sirkulasi dalam tapak, dan aktivitas manusia dan kendaraan;
d. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek Arsitektur;
e. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek cagar budaya;
f. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau dari kebutuhan ruang, fungsi, sirkulasi, dan aktivitas manusia;
g. perencanaan fasilitas pendukung;
h. perencanaan tahapan pelaksanaan pembangunan; dan
i. uraian dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen perencanaan tata bangunan dan lingkungannya paling sedikit meliputi:
a. gambar yang sudah ada dan rancangan perubahan gubahan massa, ruang/area terbuka, dan ruang/area hijau termasuk di dalamnya vegetasi dan pemindahannya;
b. gambar tampak (façade) yang memiliki definisi yang sama rancangan Arsitektur yang menunjukkan paling sedikit panduan dari gaya bangunan, tekstur, warna, jenis bahan bangunan, ornamen, dan dekorasi yang direncanakan;
c. gambar potongan tapak yang memperlihatkan paling sedikit hubungan antar massa bangunan, volume bangunan, ketinggian per lantai, dan jarak antar bangunan;
d. gambar hubungan kontekstual dengan bangunan cagar budaya;
e. gambar fasilitas pendukung antara lain street furniture, pedestrian, koridor, taman sepeda, dan halte bus;
f. gambar referensi pendukung;
g. gambar rencana tahapan pembangunan; dan
h. sketsa, foto, diagram, tabel, hasil alat ukur, dan bukti pendukung lainnya.
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.
(2) Layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pengawasan terpadu.
(3) Tolok ukur kinerja pada layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terpenuhinya sasaran untuk memenuhi pengawasan aspek Arsitektur dalam pengawasan terpadu.
(4) Pemenuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi pengendalian terhadap:
a. rencana anggaran biaya aspek Arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi;
b. rencana waktu pelaksanaan konstruksi aspek Arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi; dan
c. kualitas pelaksanaan konstruksi aspek Arsitektur terhadap rencana kerja dan syarat teknis.
(5) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam dokumen laporan pengawasan terpadu aspek Arsitektur.