Koreksi Pasal 2
PP Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain termasuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan-badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung maupun tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
e. aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda
