Koreksi Pasal 11
PP Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:
a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
c. pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
d. pelayanan peralatan perkeretaapian;
e. penggunaan sarana perkeretaapian;
f. pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
g. pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
h. penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan;
i. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (Statement of Compliance Port Facility);
j. pemeriksaan Kesehatan Kerja Pelayaran;
k. penilaian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
l. salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
m. pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement;
n. pelaksanaan Pengukuran Kapal dan Penerbitan Surat Ukur;
o. pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
p. sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate);
q. pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
r. pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal;
s. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan berupa:
1) audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan; dan 2) audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
t. lisensi personil penerbangan;
u. sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa transportasi udara;
v. sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
w. pengujian kesehatan pada balai kesehatan penerbangan;
x. pelayanan pada balai teknik penerbangan;
y. pelayanan pada balai besar kalibrasi fasilitas penerbangan; dan
z. pelayanan bidang teknik bandar udara, yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
