Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda