Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. kenegaraan; b. tugas pemerintahan tertentu; c. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; d. untuk kepentingan umum dan sosial; atau e. yang bersifat nasional dan internasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda