Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda