Koreksi Pasal 58
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
