Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda