Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA. (2) Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua KA dipilih dari anggota MWA. (4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit UPI dalam bidang nonakademik. (5) KA bertanggung jawab kepada MWA. (6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (7) Ketua KA berakhir apabila keanggotaan sebagai anggota MWA berakhir. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda