Koreksi Pasal 57
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPI berwenang menghimpun, mengelola, dan mengembangkan dana abadi UPI.
(2) Dana abadi UPI dihimpun dari sumbangan, wakaf, hibah, dan bentuk lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Dana abadi tidak dapat digunakan secara langsung.
(4) Hasil pengembangan dana abadi UPI digunakan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
