Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) merupakan tenaga di luar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan dalam mendukung kegiatan UPI. (2) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pegawai negeri sipil merupakan pegawai negeri sipil yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketenagaan lainnya yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI, pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda