Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota SA. (3) Keputusan sidang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara. (4) Keputusan sidang yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota SA yang hadir dalam sidang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang SA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda