Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA wajib menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) MWA wajib menyelenggarakan sidang untuk mengevaluasi kinerja Rektor dan KA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dan anggota lain secara bersama-sama memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda