Koreksi Pasal 20
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) MWA wajib menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) MWA wajib menyelenggarakan sidang untuk mengevaluasi kinerja Rektor dan KA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dan anggota lain secara bersama-sama memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
