Koreksi Pasal 56
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran UPI berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) Pengelolaan keuangan UPI diatur oleh UPI dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
