Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran UPI berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan UPI diatur oleh UPI dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda