Koreksi Pasal 55
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan UPI disusun dalam bentuk rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang memuat rencana pengembangan UPI untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah dituangkan dalam bentuk rencana strategis yang memuat rencana pengembangan UPI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sebagai tahapan pencapaian rencana pengembangan jangka panjang UPI.
(4) Rencana tahunan memuat program, kegiatan, dan anggaran tahunan.
(5) Rencana jangka panjang, rencana strategis, dan rencana tahunan disusun dan diajukan oleh Rektor kepada MWA untuk disahkan.
(6) Rencana jangka panjang dan rencana strategis diajukan Rektor kepada MWA setelah mendapat masukan dari SA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
