Koreksi Pasal 32
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya ditetapkan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi wakil Rektor;
c. berkewarganegaraan INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpendidikan doktor;
f. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
g. memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
h. memiliki wawasan kebangsaan;
i. memiliki jejaring nasional dan internasional;
j. memiliki jiwa kewirausahaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi; dan
m. tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan khusus wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
