Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya ditetapkan oleh Rektor. (2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi wakil Rektor; c. berkewarganegaraan INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan doktor; f. mampu melaksanakan perbuatan hukum; g. memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi; h. memiliki wawasan kebangsaan; i. memiliki jejaring nasional dan internasional; j. memiliki jiwa kewirausahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; l. memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi; dan m. tidak pernah melanggar norma dan etika akademik. (3) Ketentuan mengenai persyaratan khusus wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda