Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum UPI; b. mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI; d. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di dalam UPI; e. melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA; f. melakukan pemilihan Rektor; g. mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan h. melakukan penilaian atas kinerja Rektor. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA berwenang: a. MENETAPKAN Peraturan MWA; b. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan MWA; dan c. MENETAPKAN auditor eksternal yang diusulkan oleh Rektor. (3) Apabila dalam penyelenggaraan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi masalah dan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri. (4) Penyelesaian masalah oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda