Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UPI terdiri atas Dosen, Tenaga Kependidikan, dan tenaga lainnya. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; b. pegawai tetap; dan c. pegawai tidak tetap. (3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UPI. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan MWA. (5) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau pimpinan unit akademik berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, kemampuan, dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda