Koreksi Pasal 42
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UPI terdiri atas Dosen, Tenaga Kependidikan, dan tenaga lainnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UPI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan MWA.
(5) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau pimpinan unit akademik berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, kemampuan, dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
