Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pimpinan pada perguruan tinggi lain; b. pejabat struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain; c. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UPI; d. anggota partai politik; dan e. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI.
Koreksi Anda