Koreksi Pasal 29
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor mewakili UPI di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan UPI.
(2) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor menunjuk salah seorang wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(3) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka untuk sementara waktu Rektor dijabat oleh salah seorang wakil Rektor yang penetapannya dilakukan oleh MWA sampai dengan terpilihnya Rektor baru.
Koreksi Anda
