Koreksi Pasal 27
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
Koreksi Anda
