Koreksi Pasal 25
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor memiliki tugas:
a. menyusun rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis UPI;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UPI;
c. menyelenggarakan fungsi UPI dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengelola seluruh kekayaan UPI dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan UPI;
e. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh UPI;
f. menyelenggarakan pengelolaan keuangan UPI;
g. menyelenggarakan sistem penjaminan mutu UPI;
h. membina hubungan dengan alumni, lingkungan UPI, dan masyarakat; dan
i. menyampaikan laporan penyelenggaraan UPI kepada MWA 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan Rektor;
b. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di lingkungan UPI;
c. mengembalikan Dosen dan Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil kepada Pemerintah;
d. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai UPI;
e. menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. membuka dan menutup Fakultas dan lembaga dengan persetujuan MWA;
g. membuka dan menutup Departemen, Program Studi, dan unit- unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA;
h. mengajukan usulan Peraturan MWA setelah mendapat persetujuan SA; dan
i. membentuk Dewan Guru Besar.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada wakil Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor dan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
