Koreksi Pasal 51
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPI menerapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal bidang nonakademik yang dilakukan secara terus menerus untuk menjamin tercapainya tujuan UPI.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI memiliki tujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(4) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal UPI dilaksanakan oleh badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
