Koreksi Pasal 49
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Alumni UPI merupakan lulusan program pendidikan yang diselenggarakan oleh UPI.
(2) Alumni UPI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UPI dan berperan aktif memajukan UPI.
(3) Alumni UPI dapat membentuk ikatan alumni UPI.
Koreksi Anda
