Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, nalar, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. (3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester. (4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda