Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UPI merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UPI. (2) Mahasiswa UPI yang merupakan warga negara lain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap Mahasiswa ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh UPI. (4) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di UPI.
Koreksi Anda