Koreksi Pasal 38
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan pendidikan guru dan Tenaga Kependidikan, UPI mengelola dan menyelenggarakan sekolah laboratorium.
(2) Sekolah laboratorium mengembangkan inovasi pendidikan, praktek pengelolaan pendidikan, dan model-model pembelajaran serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Sekolah laboratorium memiliki pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap UPI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
