Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat dan/atau sebutan lainnya melaksanakan fungsi pengembangan UPI di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan kebutuhan UPI. (2) Direktorat dan/atau sebutan lainnya dipimpin oleh seorang direktur dibantu oleh beberapa orang kepala divisi dan kepala seksi atau sebutan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat dan/atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda