Koreksi Pasal 35
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro melaksanakan fungsi administrasi untuk mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan UPI.
(2) Biro dipimpin oleh seorang kepala biro dibantu oleh beberapa orang kepala bagian dan kepala subbagian.
(3) Untuk melaksanakan fungsi kearsipan, UPI membentuk satu unit yang khusus menangani kearsipan UPI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biro dan unit khusus kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
