Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagai unsur pelaksana akademik berfungsi mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang wakil Dekan. (3) Kegiatan akademik di Fakultas dilaksanakan di Departemen dan/atau Program Studi. (4) Departemen dipimpin oleh seorang ketua Departemen dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Departemen. (5) Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi. (6) Unit pengelola pendidikan pascasarjana dipimpin oleh seorang pemimpin dan dibantu oleh beberapa orang wakil. (7) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (8) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang pemimpin dibantu oleh satu atau beberapa orang sekretaris atau sebutan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Kegiatan unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di pusat-pusat yang dipimpin oleh seorang kepala pusat. (10) Kampus UPI di daerah dipimpin seorang pemimpin dan dibantu oleh satu atau beberapa orang wakil atau sebutan lainnya. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda