Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik terdiri atas: a. Fakultas; b. unit pengelola pendidikan pascasarjana; c. Departemen dan/atau Program Studi; d. unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. kampus UPI di daerah atau sebutan lainnya; dan f. unsur lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda