Koreksi Pasal 33
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik terdiri atas:
a. Fakultas;
b. unit pengelola pendidikan pascasarjana;
c. Departemen dan/atau Program Studi;
d. unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. kampus UPI di daerah atau sebutan lainnya; dan
f. unsur lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
