Koreksi Pasal 23
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Rektor dibantu oleh beberapa orang wakil Rektor.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
