Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (2) Rektor dibantu oleh beberapa orang wakil Rektor. (3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda