Koreksi Pasal 16
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan Sivitas Akademika dengan memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk pengembangan penelitian dan pendidikan.
(4) Program pengabdian kepada masyarakat didanai oleh UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
