Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPI menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin. (3) Program penelitian didanai oleh UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI. (4) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pendidikan guru, ilmu pendidikan berbasis nilai-nilai kearifan budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda