Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi melalui program diploma, sarjana, magister, dan doktor. (2) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan UPI, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan, dan Program Studi untuk memenuhi dan menjawab tantangan lokal, regional, dan global. (3) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda