Koreksi Pasal 12
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan.
(2) Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Koreksi Anda
