Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan. (2) Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Koreksi Anda