Koreksi Pasal 11
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili UPI.
(2) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya di Kampus Bumi Siliwangi, dan Kampus UPI di daerah yang meliputi Kampus Cibiru, Kampus Sumedang, Kampus Tasikmalaya, Kampus Purwakarta, dan Kampus Serang.
Koreksi Anda
