Koreksi Pasal 10
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik.
(2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
