Koreksi Pasal 67
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Semua unit organisasi UPI yang telah dibentuk sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan terbentuknya unit organisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Semua pejabat unit organisasi UPI yang telah ada dan menjabat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
