Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPI dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau nonakademik dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (2) UPI memfasilitasi setiap unit kerja dan Sivitas Akademika secara individual atau kelompok untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda