Koreksi Pasal 53
PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal UPI.
(2) Bentuk peraturan di UPI terdiri atas:
a. Peraturan MWA;
b. Peraturan Rektor; dan
c. Peraturan SA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata urutan, dan tata cara penetapan peraturan di UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
