Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal UPI. (2) Bentuk peraturan di UPI terdiri atas: a. Peraturan MWA; b. Peraturan Rektor; dan c. Peraturan SA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata urutan, dan tata cara penetapan peraturan di UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda