Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi norma dan etika akademik UPI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma dan etika akademik UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda