Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda