Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis layanan; b. jumlah produksi; c. tarif layanan; d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan; e. wilayah operasi; dan f. jumlah sumber daya manusia. (3) Setiap Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Transaksi Keuangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait. (4) Dalam hal terjadi perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyelenggara Pos yang belum menjadi perusahaan terbuka wajib melaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda